News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terima Laporan Keluarga Brigadir J, Mabes Polri: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi bicara soal laporan yang dibuat oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal laporan yang dibuat oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya soal dugaan pembunuhan berencana.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap semua warga negara berhak membuat laporan polisi karena semuanya sama di mata hukum.

"Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, Dedi memastikan laporan yang dibuat itu akan tetap akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setiap laporan akan ditindak lanjut oleh penyidik," ucapnya.

Keluarga Buat Laporan soal Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat

Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. 

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini