News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

3 Eks Kadiv Propam Polri yang Kariernya Cemerlang di Era Jokowi, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022). Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Penetapan tersangka Budi Gunawan bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri.

Ia merupakan kandidat yang diajukan Jokowi.

Pada 2016, Budi Gunawan kembali masuk ke dalam bursa calon Kapolri menggantikan Badrodin yang segera purnatugas. Namun, Jokowi pada akhirnya memilih Tito Karnavian sebagai calon tunggal yang diajukan sebagai calon Kapolri.

Apa Tugas Kadiv Propam?

Posisi Kadiv Propam sepertinya menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Institusi penting di kepolisian ini belum lama berdiri.

Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Tidak heran bila Propam menjadi sorotan.

Sebab, tugasnya secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Hal ini yang membuat banyak masyarakat melaporkan aparat yang dinilai "nakal" ke Propam Polri.

Dalam akun Facebook Divisi Humas Polri dijelaskan bahwa struktur organisasi dan tata cara kerja Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):

a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.

b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi "nakal" adalah dengan cara melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini