News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Beri Perangkat Untuk Bungkam Media Massa Bila RKUHP Disahkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Dalam aksinya, mereka menolak draf RKUHP yang memuat pasal-pasal problematika berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan pemerinrah dan DPR akan memberikan perangkat untuk membungkam media massa kepada para pihak yang terganggu atas kritik yang dilakukan media massa apabila RKUHP disahkan.

Kebebasan pers, kata dia, tidak bisa datang begitu saja.

Oleh karena itu, lanjut dia, kebebasan pers harus dipertahankan dan inilah saatnya untuk bergandeng tangan untuk mempertahankan kebebasan itu.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jika DPR Tidak Resmi Merilis RUU KUHP ke Publik, Ketua AJI Indonesia Akan Kirim Gugatan ke KIP

"Dengan disahkannya RKUHP pemerintah dan penyelenggara negara karena di dalamnya termasuk DPR memberikan satu perangkat kepada mereka yang terganggu oleh sebuah kritik media massa untuk membungkam kemerdekaan pers, dan membungkam media massa tersebut. Ini yang menurut saya sangat berbahaya," kata Arif.

Arif menjelaskan sejumlah pasal dalam RKUHP mengancam kehidupan pers nasional.

Meskipun, pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal lama dan sejauh ini belum ada presedennya, kata dia, tidak bisa dikatakan bahwa sebuah pasal itu tidak membahayakan hanya karena presedennya belum ada.

Menurutnya, pandangan tersebut adalah sesat berpikir.

Setiap kemungkinan, kata dia, perlu diantisipasi agar kebebasan pers bisa dijaga dan dipelihara terus.

"Jadi tidak dengan mengatakan belum ada korbannya. Korban tentu saja sudah ada. Tadi sudah disampaikan tentang Rakyat Merdeka beberapa tahun lalu. Belum lagi kalah kita bicara tentang UU ITE. Saya kira tiga atau dua jurnalis pernah juga dijatuhi hukuman dengan menggunakan UU ITE," kata Arif.

Arif melanjutkan apabila RKUHP disahkan dan menjadi sikap umum dari masyarakat maka yang terjadi adalah muncul kecemasan di kalangan media massa.

Kecemasan di kalangan media massa, kata dia, akan membuat mereka melakukan self censorship.

Baca juga: Demo di Gedung DPR, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Tolak Revisi UU KUHP

Apabila media melakukan self censorship, lanjut dia, maka yang dirugikan adalah masyarakat secara luas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini