TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menjelaskan kejanggalan terkait kasus tewasnya ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat usai baku tembak dengan Bharada E.
Trimedya berujar seharusnya selongsong peluru dalam baku tembak tersebut tertinggal di tempat kejadian perkara yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Trimedya menyebut seharusnya ceceran darah dari Brigadir Yosua juga ditemukan di lokasi penembakan.
"Kalau ada tembak-tembakan tentu ada selongsong peluru di rumah dinas Kadiv Propam. Kemudian seharusnya juga ada ceceran darah di rumah Kadiv Propam," katanya seperti dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Trimedya juga menyoroti kejanggalan lain dalam kasus ini seperti CCTV yang dicopot oleh pihak kepolisian hingga konferensi pers dari Polri yang baru diumumkan tiga hari setelah kejadian yakni Senin (11/7/2022).
"Kemudian juga CCTV yang dinyatakan mati dan di luar (CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo-red) itu juga tidak ada."
"Autopsi terhadap mayat juga tidak dilakukan secara transparan. Bahkan konferensi pers oleh Kapolres Jakarta Selatan yang dilakukan Selasa tidak menampilkan alat bukti seperti selongsong peluru dan senjatanya."
"Itu keganjilan-keganjilan yang terungkap pada saat polisi menjelaskan kematian dari Yosua Hutabarat ini," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Diminta Menindak Siapapun yang Menutup-nutupi Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Trimedya pun mengungkapkan pihaknya memberikan rekomendasi kepada tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yaitu memberikan penjelasan atas kejanggalan yang ditemukan olehnya.
"Dilakukan penjelasan terhadap apa yang saya sampaikan itu. Kemudian memberikan rekomendasi dan segeralah minggu depan Kapolri menunjukan Kadiv Propam Ferdy Sambo sampai kasus ini selesai," ujarnya.
Trimedya pun menilai jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan cepat maka kredibilitas Polri akan menurun.
"Itu yang kita harapkan (penyelesaian kasus) karena ini menyangkut kredibilitas dan reputasi Polri yang demikian susah dibangun sampai sekarang Polri ini mendapat simpati dari masyarakat," kata Trimedya.
Sebelumnya, rekomendasi untuk menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam seperti apa yang diminta oleh Trimedya telah dilakukan oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).
Kemudian terkait jabatan sebagai Kadiv Propam pun sementara diduduki oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.