News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PROFIL Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Sosok yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua. Berikut profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir Yosua.

- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri

- Karopaminal Divisi Propam Polri

Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq

Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.

Baca juga: Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah

Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Tribun Sumsel/Siemen Martin)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini