News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Rencananya, Rizieq Shihab akan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, usai bebas bersyarat.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Ia resmi menghirup udara bebas pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: FOTO-FOTO Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Ditaburi Bunga dan Disambut Hangat Keluarga

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab

Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab pada Rabu pagi, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini