News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Skenario Brigadir J Mati Adu Tembak di Rumah Ferdy Sambo Jadi Pembunuhan Berencana, Siapa Dalangnya?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Laporan keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dikebut. Bareskrim Polri menaikan status kasus itu jadi penyidikan.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," katanya.

Baca juga: Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Makin Terang: Temuan CCTV, Dugaan Dijerat dan Kuku Dicabut

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

Dia hanya menyatakan salah satu pihak keluarga yang diperiksa adalah orang tua Brigadir J.

"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," pungkasnya.

Beda penyelidikan dan penyidikan

Untuk diketahui keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.

Pengertian penyelidikan Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana:

Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Pengertian penyidikan Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya.

Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J Naik Penyidikan, Polisi Sebut Tim Bentukan Kapolri Bekerja Sangat Cepat

Apabila dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini