"Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban," paparnya.
Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab dari kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya.
"Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Catatan Penting Soal Luka Brigadir J Dari Diskusi Dengan Ahli Forensik Independen
Sementara itu proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan tidak akan digelar di Jakarta. Akan tetapi, pelaksanaannya bakal digelar di Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan. Sehingga akan membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.
"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.