Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa heran atas kabar Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Ferdy Sambo adalah seorang Polri Bintang 2.
Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri.
Tentu hal ini membuat Kamaruddin merasa heran.
"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK."
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan."
"Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini, sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (20/7/2022).
Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan Sehari Setelah Jokowi Bicara
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," lanjut Kamaruddin.
Upaya ini semata-mata dilakukan hanya untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J.
Pasalnya, hingga kini kematian Brigadir J, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya keluarga.
Rekaman CCTV Dibuka Jika Proses Penyidikan Selesai
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, berjanji pihaknya akan membuka rekaman CCTV terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.