Bahkan Kopda M sempat menemani istrinya dirawat di rumah sakit meski saat ini keberadaannya tidak diketahui dimana.
"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," katanya.
Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Sumber: Tribun Jateng/Tribunnews.com