News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Polri menduga Ahyudin dan Ibnu Khajar menyelewengkan dana bantuan Boeing untuk ahli waris korban Lion Air JT-610 capai Rp 138 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp 138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen

Ia menuturman bahwa uang Rp 34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalrukan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," katanya.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT, Potong 20-30 Persen Donasi Demi Kebutuhan Pribadi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi.

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," katanya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapjn hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 4 Bos ACT yang Jadi Tersangka: Mulai dari Pendiri hingga Sekretaris Yayasan

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini