TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) pentingnya menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, baik perencanaan maupun penganggaran harus tepat sasaran, fokus pada program prioritas nasional dan sesuai antara perencanaan dan penganggaran.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan APBD Semester I Tahun Anggaran (TA) 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2022.
Menurut Fatoni, sinkronisasi dan konsistensi ini sangat penting dan perlu dijaga agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
"Perencanaan dan penganggaran harus konsisten. Kegiatan yang dianggarkan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan harus dianggarkan," ungkap Fatoni dalam keterangan yang diterima, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut Fatoni menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan prioritas nasional, sesuai dengan RPJMD, dan mengutamakan penganggaran yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), secara keseluruhan, jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD tidak melebihi jumlah pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, selisih jumlah sub kegiatan pada APBD dan RKPD cukup besar, dimana banyak sub kegiatan yang ditetapkan pada RKPD tidak digunakan pada APBD," ujar Fatoni.
Fatoni pun mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam menggelar Rakor Rakor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Perintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebab, kegiatan seperti ini penting guna mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Meski demikian, Fatoni menyampaikan bahwa ada pemda yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) pada Tahun 2021.
Namun, pada sistem baru dilakukan penetapan APBD atau mengunci jadwal penetapan APBD pada Tahun 2022.
Baca juga: Walkot Bengkulu Helmi Hasan Jelaskan Program Gerakan Peduli Yatim yang Tanpa Disokong APBD
"Ini sengaja kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama, agar kita lebih detail lagi memperhatikan belanja dan konsistensi perencanaan dan penganggaran baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujar Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mencontohkan, total realisasi belanja berdasarkan data laporan 18 pemda se-Sulawesi Tenggara sampai dengan 17 Juli 2022 mencapai Rp5.413,55 miliar atau 23,98 persen dari total APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan angka Rp22.579,83 miliar.
Sementara itu, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp10.955,37 miliar.