Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan investigasi soal dugaan penggelapan dana donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke jaringan terorisme.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Kombes pol Helfi Assegaf menyatakan, dalam hasil gelar perkara penentuan tersangka yang dilakukan siang tadi, pihaknya belum menemukan adanya dugaan aliran dana tersebut.
"Kami melihat belum ditemukan (dugaan aliran dana) ke sana (jaringan terorisme)," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan
Oleh karenanya kata dia, untuk saat ini penelusuran mendalam soal aliran dana itu masih akan dilakukan.
Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keperluan tracing asset.
"Kami akan melakukan pendalaman pada saat audit investigasi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menduga aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara jaringan terorisme di luar negeri adalah ke Turki dan India.
Itu disampaikannya selepas Gelaran acara Gowes Kebangsaan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke-12 di Area Car Free Day PIK 2, Jakarta Utara, Minggu (24/7/2022).
“Sementara kan India dan Turki, sementara dua negara itu yang dicurigai ada pihak-pihak penerima,” kata Biy Rafli Amar.
“Dan proses investigasi sedang berjalan,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT
Kendati demikian, Boy mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Hanya saja, sambung dia, pihaknya melihat ada transaksi masuk dan keluar rekening yang dicurigai otoritas terkait.
“Yang masuk ada yang menerima, yang keluar juga disumbangkan oleh pihak ACT,” kata Boy.
Selain itu, aliran dana terkait terorisme itu juga diduga mengalir ke organisasi dan perorangan. Namun, Boy belum dapat merinci siapa sosok dan organisasi yang terlibat.
“Ada terkait organisasi dan perorangan, terkait seperti itu,” katanya.
Baca juga: Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar
4 Pimpinan ACT Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, kata Helfi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial Hariyana Hermain selaku Anggota Pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Anggota Pembina ACT sekaligus pengurus ACT.
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (*)