TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan.
Selain berpotensi terjadi perbedaan simpulan hasil, proses autopsi pun mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya.
Kemungkinan hasil autopsi ulang yang akan diperoleh adalah sama dengan hasil autopsi yang pertama; atau berbeda atau ada temuan baru dibandingkan hasil autopsi sebelumnya.
Perbedaan hasil autopsi akan menimbulkan persoalan pada penanganan kasus selanjutnya.
Hasil autopsi mana yang akan digunakan dalam proses persidangan?
Dampak berikutnya, bagaimana nasib para dokter yang melakukan pemeriksaan pada autopsi sebelumnya?
Apakah para dokter tersebut bisa dipersalahkan?
Apakah ada faktor tekanan dalam menyimpulkan hasil autopsi?
Apakah terjadi pelanggaran etik, disiplin dan hukum?
Apabila terjadi perbedaan hasil autopsi dan terbukti para dokter telah melakukan pelanggaran etika, disiplin dan hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia khususnya Pasal 14 menyatakan ”Seorang Dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu”.
Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya Pasal 51 ayat (a) menyatakan Dokter mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
Baca juga: Jenazah Brigdir J Dibawa ke Pemakaman, Dokter Forensik Bawa Sampel Otopsi ke Laboratorium di Jakarta
Lalu berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dinyatakan “Barang siapa dalam hal–hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Persoalan berikutnya adalah tidak optimalnya proses autopsi ulang yang dilakukan karena jenazah telah mengalami pembusukan dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat menilai pada jenazah yang telah mengalami pembusukan, bukti-bukti yang terdapat pada jenazah akan semakin kabur.
"Idealnya, semua prosedur dalam bongkar makam memang harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Sebagaimana diketahui, autopsi atau bedah mayat dilakukan dengan membuka semua rongga mulai dari kepala, leher, dada dan perut serta melakukan pemeriksaan organ-organ untuk mengetahui adanya kelainan akibat kekerasan maupun penyakit.
Bila diperlukan dapat dilakukan pengambilan sampel isi lambung, darah, urin maupun sebagian jaringan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi atau histopatologi.
Berbeda dengan autopsi klinis, autopsi forensik dilakukan pada kasus kematian yang mencurigakan, disertai kekerasan, atau tidak diketahui penyebabnya.
Autopsi Forensik dilakukan setelah ada permintaan dari Penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Baca juga: Siaran Langsung Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Peti Jenazah Sudah di Ruangan RSUD Sungai Bahar
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.
Dasar hukum penggalian mayat adalah Pasal 135 KUHAP yang menyatakan ‘Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1).
"Kasus ini akan menjadi pembelajaran. Semoga penegakan hukum di negeri tercinta ini menjadi lebih baik dengan prosedur yang benar, imparsial , independen dan transparan," tulisnya.
Hasil autopsi dibuka di pengadilan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.
Jenazah Brigadir Yosua diautopsi pada hari ini (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar.
Baca juga: LPSK Pastikan Sudah Surati Orang Tua Brigadir J untuk Tawarkan Perlindungan, Tapi Belum Direspon
Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Baca juga: Dokter Forensik: Meski Jenazah Brigadir J Masih Utuh, Autopsi Ulang Cukup Rumit Dibanding Pertama
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Dokter forensik akui autopsi ulang lebih rumit
Proses autopsi ulang terhadap jenazah korban penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Seorang penggali makam Brigadir J, Pardede mengungkapkan kondisi jenazah almarhum masih utuh meski sudah lebih dari dua minggu dimakamkan.
"Kondisinya masih utuh seperti pada saat dimakamkan," kata Pardede, Rabu, dikutip dari TribunJambi.com.
Utuhnya jenazah Brigadir J tersebut lantaran telah diolesi formalin.
Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang mengatakan, proses pemberian formalin dilakukan untuk memperlambat proses pembusukan.
Diharapkan, dengan pemberian formalin ini, luka-luka di jenazah Brigadir J masih bisa diamati secara jelas.
Baca juga: Pengakuan Penggali Makam Brigadir J: Tutup Peti Sempat Dibuka, Sebut Kondisi Jenazah Masih Utuh
Kendati demikian, Nasib menyebut proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding yang pertama, meski jenazah Brigadir J masih utuh.
Lantaran, bisa jadi organ dalam Brigadir J tidak lagi tersusun rapi akibat autopsi pertama.
"Kalau (jenazah) masih baru, kita bisa mengikuti arah pelurunya. Kalau ada lima (tembakan), kita bisa tahu peluru mana yang mematikan," terang Nasuib, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
"Namun kalau sudah diautopsi pertama, kemudian diautopsi lagi, bisa jadi organ sudah tidak tersusun rapi. Dan untuk mencari arah proyektil (peluru) akan lebih rumit," imbuhnya.
Berbeda dengan Nasib, Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia (UI), Made Ayu Mira Wiryaningsih, menyebut kondisi jenazah Brigadir J yang masih utuh karena telah diolesi formalin, menjadi keuntungan tersendiri.
Mira menilai, secara teori, masuknya formalin ke dalam jenazah Brigadir J akan membantu temuan-temuan berdasarkan luka yang ada.
“Dengan masuknya formalin di tubuh jenazah yang tewas karena trauma itu justru akan membantu proses autopsi, tadinya mungkin sel-sel jenazah akan lisis atau akan mati dan terurai, dengan adanya formalin malah akan terlihat jelas,” ungkap Mira, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.
“Mudah-mudahan dengan sempat masuknya formalin di tubuh jenazah jadi akan ada beberapa temuan-temuan,” tambahnya.
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Pantau Proses Autopsi Ulang Jenazah Lewat CCTV
Proses Autopsi Ulang Diawasai Komnas HAM dan Kompolnas
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J diawasai langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Hal itu dilakukan agar proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kegiatan ekhumasi berjalan lancar dan kasus terang benderang, serta dibuktikan secara ilmiah," ucap Dedi di RSDU Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pihak eksternal ini, kata Dedi, merupakan komitmen Polri untuk mengusut kasus kematian Brigadir J secara transparan dan terang benderang.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan hasil autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu, memiliki dua konsekuensi.
Pertama, dari sisi keilmuan harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Konsekuensi kedua, karena ekhumasi ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik harus memiliki konsekuensi yuridis," tandasnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo Berhalangan Hadir Pemeriksaan Psikologis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ratapan Ibunda Brigadir J saat Proses Autopsi Ulang, Panggil Istri Ferdy Sambo: Bu Putri di Mana Kau
Berbeda dengan Bhrada E, istri Irjen Ferdy Sambo berhalangan hadir lantaran kondisinya belum stabil.
"Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, belum bisa hadir," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
"Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," lanjutnya.
Dengan begitu, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen Ferdy Sambo jika memang hari ini tidak bisa hadir. (Tribunnews/TribunJambi)