Ditemui di lokasi, Kapolres Muaro Jambi AKP Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 330 personel dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Nanti, seluruh personel itu akan disebar di sejumlah titik di RSUD, makam Brigadir J hingga sepanjang jalan di sekitar RSUD.
"Kami menerjunkan 330 personel yang disebar di beberapa lokasi. 40 di RSUD, 40 di makam dan sisanya di sekitaran RSUD," kata Yuyan.
Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM
Pembongkaran makam atau ekshumasi hingga autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diawasi langsung dari pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengawasan itu dilakukan agar proses tersebut bisa independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Proses tersebut, ungkap Dedi, dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) menjadi mutlak yang dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.
Nantinya, dengan proses tersebut diharapkan bisa mendapat bukti baru agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa terang-benderang.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.