News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. Saat ini polisi telah menyita sejumlah aset ACT terkait kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, aset yang disita berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.

"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ramadhan menuturkan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global
Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT

Ramadhan mengatakan 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.

Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.

"Kendaraan operasional," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.

Dilihat dari foto yang diterima Tribun 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.

Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun. Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/7) malam.

Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.

"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya,"  jelasnya.

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.

"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," pungkasnya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan masih banyak lembaga amal yang amanah dalam mengelola dana bantuan.

Menurut Ma'ruf, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.

"Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Ma'ruf.

Dirinya meminta lembaga filantropi agar lebih transparan dalam mengelola dana bantuan dari masyarakat. Transparansi pengelolaan dana anal, menurut Ma'ruf, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.

"Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya. Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf meminta laporan lembaga filantropi terbuka kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana amal.

"Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan," kata Ma'ruf.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar,
Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari. (Tribun Network/fah/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini