News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Profil Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Pernah Jadi Pengacara Anas Urbaningrum

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patra M Zen dan Putri Chandrawati. Berikut profil Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo. Dalam kariernya, ia juga pernah menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum.

Setelah itu, Patra kembali menjabat di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010.

Selanjutnya, ia pun membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners pada tahun 2012 hingga sekarang.

Pernah Jadi Kuasa Hukum Anies Urbaningrum dalam Kasus Hambalang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Dewan Pembina PD Subur Budhisantoso (kiri) dan kuasa hukum Anas Urbaningrum Patra M Zen (kanan) saat bertandang ke rumah Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (25/2/2013). Sejumlah tokoh terus berdatangan memberikan dukungan moral kepada Anas Urbaningrum pasca berhenti sebagai Ketua Umum PD. (Tribunnews/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar) (HO/Ridhwan Ermalamora Siregar)

Dalam kariernya sebagai pengacara, salah satu kasus besar yang pernah ia tangani adalah saat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kasus mega korupsi Hambalang pada tahun 2011.

Berdasarkan rekam jejaknya sebagai pengacara Anas, dirinya sempat meyakini bahwa kliennya tersebut tidak akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikannya pada 30 Oktober 2012.

Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait langkah KPK yang saat itu akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Tidak sama sekali. Kami tim kuasa hukum tidak merasa dimaksudkan ke Pak Anas," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu Patra juga tidak banyak berkomentar ketika Anas disebut oleh KPK memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan kliennya itu sebagai tersangka.

"Saya tak mau komentari itu," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soroti Pernyataan Pengacara Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir

Jauh sebelum pernyataan KPK itu, tepatnya pada 5 Agustus 2011, ia juga menyangkal terkait klaim dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang memiliki bukti-bukti soal keterlibatan Anas dalam tindak pidana korupsi kasus wisma atlet dan Hambalang.

"Sampai sekarang (bukti) itu diserahin enggak? Ini Nazarudin raja tipu dari awal," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun klaim tersebut membuat Anas melaporkan Nazaruddin karena tak terima tudingan terlibat korupsi.

Pada saat itu, Nazaruddin masih tidak berada di Indonesia dan baru tertangkap sehari setelah Patra menyangkal klaim Nazarudin di Cartagena, Kolombia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini