TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum istri Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Patra M Zen baru saja muncul ke khalayak.
Pada kemunculannya, ia menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak terkait kasus polisi tembak polisi.
Dikutip dari Tribunnews, Patra mengatakan bahwa advokat adalah profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.
Selain itu, ia pun menilai pernyataan Kamaruddin membuat rugi kliennya yang kini diduga menjadi korban pelecehan seksual.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujarnya pada Rabu (27/7/2022).
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," imbuh Kamaruddin.
Lalu seperti apakah sepak terjang Patra M Zen di dunia advokat? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Patra M Zen
Patra M Zen merupakan sosok yang lahir di Jakarta pada tahun 1975.
Ia dikenal aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca juga: Pengakuan Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jelang Tewasnya Brigadir J: Sempat Tertawa Bersama
Dikutip dari akun LinkedIn yang dimilikinya, ia mengawal pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1993 dan lulus pada 1998.
Kemudian, ia melanjutkan studinya di University of Essex, Inggris pada 2001 dan selesai setahun kemudian dengan memperoleh gelar LL.M.
Di universitas tersebut, dirinya mengambil konsentrasi International Human Rights Law.
Ia kembali mnempuh pendidikan untuk memperoleh gelar doktor dengan mengambil konsentrasi Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana pada 2015 dan lulus lima tahun kemudian.