Namun di tempat lain, Anas yang menjadi klien Patra dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, membayar denda Rp 300 juta, dan mengganti uang kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Putusan majelis hukum lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Anas dihukum penjara selama 15 tahun, membayar uang pengganti Rp 95,18 miliar hingga dicabutnya hak politik Anas.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Rachmat Hidayat)(Kompas.com/Heru Margianto/Sandro Gatra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi