News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putri Khairunnisa Siapkan 100 Pengacara Setelah Laporkan Haris Pertama ke Polisi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum KNPI hasil Kongres Ancol, Putri Khairunnisa dalam konferensi pers di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru perseteruan Haris Pertama (HP) dengan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus bergulir.

Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasil Kongres XVI Ancol resmi melaporkan HP ke Bareskrim Polri, Rabu (27/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut, Nisa apaan akrabnya, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. 

HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hatespeech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

Baca juga: Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se-Indonesia," terang Nisa.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

 Untuk itu, kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum. 

"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan tersebut di Reskrim Cyber Mabes Polri.

 Dimana pihaknya akan siapkan 100 pengacara atau advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.

Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. 

Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)

Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik. 

Sebelumnya diberitakan, Putri Khairunnisa melaporkan Haris Pertama ke Bareskrm Polri atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.

"Kita laporkan terkait tentang berita bohong karena kan KNPI sudah melakukan kongres di Ancol ya. Sebelumnya kongres dilakukan di Ternate Maluku. Namun itu dilanjutkan di Ancol," kata Putri.

Ia menuturkan bahwa dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu diucapkan Haris saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022) lalu. 

Diduga, Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut. 

"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," jelasnya.

Dalam acara tersebut, kata Putri, Haris juga telah membuat ujaran kebencian dengan menyerang umum terhadap Airlangga. 

"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri. 

"Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma'ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," sambung Putri. 

Dalam laporan tersebut, Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. 

"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNI untuk Menko Perekonomian Indonesia. Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," jelas Haris dalam video yang beredar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini