Sehingga nantinya, keputusan pemberian assessment perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.
"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," kata Edwin.
Sebelumnya, LPSK menyatakan masih menunggu kesediaan Bharada E dan istri Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.
Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.
Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.
Baca juga: Serahkan Jadwal Pemeriksaan kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Sudah Bersurat
"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
Baca juga: LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.