"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.
Edwin menyatakan, nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan didalami kembali LPSK termasuk soal adanya ancaman yang dialami Brigadir J.
"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut opini, menyangkut soal ancaman, dan segala macam," ucapnya.
Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E memungkinkan akan kembali dilakukan.
Sehingga nantinya, keputusan pemberian assessment perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.
"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," kata Edwin.
Belum Tentukan Terima atau Tolak
LPSK menyatakan hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Tak hanya itu, pihaknya juga belum melakukan investigasi mendalam atau pemeriksaan terhadap kedua pemohon tersebut.
"Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.
Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.
"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assemen ya belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," tukas dia.(*)