News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, 9 Parpol Daftar Hari Pertama, PDIP Paling Awal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 Partai politik (Parpol) akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8) besok. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.

Baca juga: KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU menjelaskan konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing-masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.

“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” kata Idham.

KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-16.00. Khusus hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.

Dalam melakukan pendaftaran ini partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.

Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Hingga 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di KPU.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang telah diajukan PDIP dan partai lainnya. Verifikasi dokumen dan faktual itu akan menentukan apakah sebuah partai politik berhak mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini