News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan pendaftaran sebagai partai politikbpeserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan pendaftaran sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, PKP merupakan Parpol nonparlemen pertama yang mendaftar ke KPU.

Ketua PKP Yussuf Solichien mengatakan pendaftaran di hari pertama ini menunjukkan partainya siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Pendaftaran PKP di hari pertama ini, menunjukan bahwa PKP adalah salah satu Parpol yang sudah siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU," kata Yussuf kepada wartawan, Senin.

Baca juga: PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777 Saat Mendaftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Menurut Yussuf, kesiapan tersebut terbukti melalui persyaratan verifikasi partainya telah 100 persen dan diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

"Kesiapan PKP ditunjukkan dengan kelengkapan semua persyaratan verifikasi yang telah 100 persen diunggah ke dalam Sipol KPU," ujarnya.

Ia menuturkan kesiapan tersebut seperti, data, dokumen kelengkapan pengurus, alamat kantor, rekening bank di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, kesiapan pengurus di tingkat kecamatan serta kesiapan 1.000 KTA (kartu tanda anggota) atau 1/1000 penduduk di setiap kabupaten/kota.

Selanjutnya, menyiapkan pengurus, kantor, rekening bank, KTA untuk 34 Provinsi, 514 kabupaten/kota, dan ribuan kecamatan.

"Namun dengan kekompakan, soliditas, kerjasama semua jajaran, yang dibarengi dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja sepenuh hati dan perjuangan yang tidak kenal lelah dan pantang menyerah, pada akhirnya PKP dapat menyelesaikan semua persyaratan verifikasi dengan baik dan tepat waktu," ungkapnya.

Menurut Yussuf, PKP siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai Agustus sampai dengan awal Desember 2022.

Yussuf berharap KPU dalam proses verifikasi Parpol dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka.

"PKP yakin dan percaya bahwa KPU dan seluruh jajarannya akan melaksanakan tugas verifikasi terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan adil, profesional, akuntabel, terbuka dan tepat waktu," ungkapnya.

Ia menambahkan hal itu perlu dilakukan agar tak ada sengketa dalam penetapan calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan kepada Bawaslu ataupun pengadilan. 

Syarat Pendaftaran Parpol ke KPU

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.

Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini