News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Merah Putih - Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dalam rangka peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. (TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr) (Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr)

Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia (freepik)

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara Negara.

*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait HUT RI 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini