"Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut," kata dia.
Keempat, ihwal pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo 5/2020.
Atas dasar itu, LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk, telah menunjukan kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif.
Menurut LBH Jakarta, dasar pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan pemerintahan.
"Pemerintah secara terang telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Charlie.
Selain itu, lanjut Charlie, dengan banyaknya pekerja kreatif yang mengadukan kerugian, semakin menguatkan bahwa pernyataan dukungan pemerintah pada industri kreatif hanyalah jargon belaka.
"Hal ini tidak hanya akibat pemblokiran situs yang prosedurnya tidak sesuai standar HAM, tetapi juga berbagai ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo 5/2020 yang tidak sesuai kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis," kata dia.
Charlie menyampaikan, LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat (5/8/2022).
Pengaduan dapat dilakukan melalui email: pengaduan@bantuanhukum.or.id.
LBH Jakarta turut mendesak Menkominfo untuk segera mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.
LBH Jakarta juga mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo 5/2020 yang mengatur Pembatasan HAM karena tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi.
"LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," kata Charlie.