TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) disiagakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat selama Pendaftaran calon Partai Politik (Parpol).
Diketahui, satu SSK berjumlah 100 personel gabungan. Nantinya, personel gabungan tersebut disiagakan untuk pengamanan dari hal-hal yang tidak diinginkan di kantor KPU.
"Kami siapkan setiap harinya 1 SSK personel gabungan, tentunya untuk pengamanan tahapan pendaftaran parpol yang dilaksankan di KPU," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Kombes Pol Komarudin menyebut pihaknya mempersiapkan konsep pengamanan khusus selama masa pendaftaran Parpol di KPU.
"Sampai saat ini kita masih melaksankan kegiatan konsep pengamanan yang normatif jadi partai besar, partai kecil semua kami perlakukan sama karena kan memang ada konsep kita siapkan khusus untuk tahapan pendaftaran ini," ucap Kombes Pol Komarudin.
Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin mengingatkan kepada seluruh simpatisan Parpol untuk bisa bekerja sama menciptakan tahapan-tahapan pemilihan umum (Pemilu) secara damai dan aman.
"Mari sama-sama kita awali tahapan pemilu ini dengan aman damai tertib. Jadi saya rasa siapapun itu partai manapun akan berikan kesan yang baik," papar Kombes Pol Komarudin
Sebelumnya, Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu telah dimulai pada Senin, (1//8/2022).
Kegiatan ini akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sampai dengan 14 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Ada sembilan partai politik yang mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Adapun sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PK), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU RI telah menerima pendaftaran parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Divisi Bidang tekni KPU, Idham Holik kepada awak media, Senin (1/8/2022).
“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oelh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” tambahnya.
Beradasarkan hasil pengecekan KPU RI, dari sembilan parpol yang telah mendaftar, enam parpol sudah memiliki dokumen lengkap. Sedangkan tiga sisanya masih belum memiliki dokumen lengkap.
Enam parpol yang sudah memiliki dokumen lengkap adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.