News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi & Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma yang Rugikan Negara Rp 78 T

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi. Kejagung menetapkan pemilik Surya Darmadi dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman.

Penetapan keduanya sebagai tersangka termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duta Palma Group, Satu Pelakunya Masih Buronan KPK

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Saat itu, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.

Sumedana menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Mereka bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Baca juga: Ekonomi Merugi Rp78 Triliun, Ini Peran Kedua Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group

Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

"Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini