News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi & Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma yang Rugikan Negara Rp 78 T

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi. Kejagung menetapkan pemilik Surya Darmadi dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengakali perizinan tersebut secara melawan hukum.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," papar Sumedana.

Sumedana menegaskan sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelasnya.

Penyidik meyakini kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

"Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ungkap Sumedana.

Baca juga: KPK Periksa Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Raja Thamsir Rachman saat ini sedang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.

Hukuman itu karena ia terbukti korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005- 2008.

Sementara Surya Darmadi merupakan buronan KPK.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijerat kasus tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung sempat mengumumkan soal pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini