Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 (miliar)," ucapnya.
Helfi menjelaskan, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT