TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan total dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar.
Angka tersebut, jumlahnya dua kali lipat dari yang disebutkan sebelumnya, yakni Rp 34 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Kombes Nurul menambahkan, pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen selain didasari oleh Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT juga dikuatkan adanya surat keputusan manajemen.
Surat keputusan tersebut, dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka.
Dalam konferensi pers, Nurul juga menyebut, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan KS 212.
Baca juga: Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
"Ketum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari ACT," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, menegaskan pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.
“Ada dugaan lebih dari Rp 68 miliar, masih terus kita dalami,” ucap Andri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Sebagai informasi, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi ACT.
Keduanya, dipersangkakan pasal berlapis atas dugaan kasus penggelapan donasi umat.