TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus itu, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Baca juga: Disangkakan Pasal Pembunuhan, Apa Motif Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Kata Polri
Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
IPW Nilai Sudah Tepat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai sudah tepat strategi penyidik Polri menetapkan Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brgadir J atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia bantuan dari pihak tersebut dapat berupa kesempatan, sarana atau keterangan.
Menurut IPW, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.
Sehingga ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.
Meski tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa
Hari ini Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Timsus Kapolri .
Ferdy Sambo tiba dengan memakai kendaraan minibus berwarna hitam sekitar pukul 09.56 WIB.
Ferdy Sambo terlihat memakai seragam lengkap Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo menyatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menuturkan pemeriksaan sebelumnya dilakukan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Polda Metro Jaya.
"Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," tukasnya.