TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta terbaru terkait Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri.
"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Tidak hanya membeberkan soal senjata, Edwin juga mengatakan, status Bharada E bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Bharada E tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
Ia pun mengungkapkan permohonan perlindungan bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," jelasnya.
Selain sebagai justice collaborator, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Bharada E yaitu bukan sebagai pelaku utama.
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin.
Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun bunyi dari pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut:
1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
3. Penghargaan atas kesaksian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidanal atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana/
4. Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
5. Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersayarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaiama dimaksud pada ayat 3 huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Baca juga: Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka
Sementara bunyi dari pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;
b. sifat pentingya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi