Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," kata Kamaruddin, Rabu (3/7/2022).
Baca juga: Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
Atas penetapan tersangka pada Bharada E, Kamaruddin pun memberikan apresiasi pada tim penyidik.
Meski dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka ini menurutnya terlambat.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin.
Baca juga: Saat Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Ini 4 Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? Ada yang Bersihkan TKP
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.