TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan tersebut mencuat karena Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Diketahui Pasal 55 KUHP ini berisi tentang penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan.
Sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.
Menanggapi hal tersebut Dedi meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.
Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa agar Istri Saya Segera Pulih
"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.
Ketika ditanya terkait pengakuan Bharada E, terkait apakah melakukan penembakan atas dasar keputusan pribadi atau suruhan orang lain, Dedi juga enggan menjawabnya.
Dedi berdalih bahwa pengakuan Bharada E tersebut adalah materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Irjen Ferdy Sambo: Singgung Nama Brigadir J, Imbau Publik Tak Berasumsi, Minta Doa
Kamaruddin Simanjutak Yakin akan Segera Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakin akan segera ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .