News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO: KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Jadi Tersangka Suap Ketok Palu APBD

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Mereka adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Karyoto menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.

Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Konstruksi kasus

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015.

Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD," tutur Karyoto.

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," kata Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kudun 2014 sampai 2018.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ujar Karyoto.

Para tersangka masing-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini