"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jabatan Kasatgassus merupakan jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
2. Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sejak Kamis (4/8/2022).
- Diperiksa 4 Kali
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di kantor Gedung Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
- Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo
Setelah dicopot dari jabatannya Kadiv Proram, kini Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati (pejabat tinggi) di Yanma Polri.