TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.
Demikian dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).
"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," ujar Teguh.
Dia juga menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopt sejumlah perwira tinggi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Langkah tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Mutasi 25 Personil karena Dianggap Hambat Penanganan dan Penyidikan Kasus Brigadir J
Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).
Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi perwira tinggi Yanma Polri.
"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," kata Teguh.
Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.
"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Menurut dia hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
"Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011," katanya.
Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, menurut Teguh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.