Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra M Zen menegaskan, bahwa kliennya tak mesti hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Termasuk pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Patra merujuk pada Pasal 12 tahun 2022 tentang UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dimana, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Hal itu disampaikan Patra saat wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Viral Chat Ucapan Ultah dari Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Seperti Apa Kedekatannya dengan Putri?
"Makannya UU kita bahkan rekaman (video) saja sudah boleh menjadi alat bukti. Enggak apa-apa (tidak hadir fisik), itulah hebatnya UU kita," kata Patra.
Patra juga menyebut, dalam UU itu juga mengatur jika pelapor/korban tidak perlu dipemeriksa secara berulang-ulang
"Itulah hebatnya UU kita. makanya bayangkan kalau korbannya istri kita, makanya bayangkan kalau korban itu ibu kita, makanya membayangkan kalau korban pelecehan seksual itu anak kita," ucap Patra.
"Jangan ngomong sebaliknya nanti. itulah yang namanya saya bilang tadi sudah kesepakatan, aktivis hak asasi manusia wajahnya itu berpaling ke korban, percaya dia, sepanjang tidak ada bukti kembalinya. Gitu loh," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden
Lebih lanjut, Patra juga mengatakan, bahwa hak untuk kliennya muncul ke publik merupakan keputusan pribadinya.
Namun, hingga saat ini Patra menyebut Putri Candrawathi masih dalam bimbingan dan konseling dari tim psikolog klinis.
"Tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesment penilai (kepada PC). Penting itu," kata Patra.
"Karena kalau psikolog klinis itu, sekarang kan dalam konseling dan pendampingan," ujarnya.