“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Kenakan penyangga leher
Diberitakan Tribunnews.com, setelah diputuskan ditahan, Roy Suryo tampak dibawa ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekira pukul 21.34 WIB.
Roy terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher.
Ia tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.
Mantan politikus Partai Demokrat ini hanya menunjukkan jempolnya ke awak media yang sudah menunggu di lokasi.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.
Baca juga: Penahanan Roy Suryo Gara-Gara Foto Ikut Touring? Begini Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."
"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.
BACA DAN IKUTI BERITA DI GOOGLE NEWS
(Tribunnews.com/Daryono/Galuh/Fandi Permana/Abdi Ryanda Shakti)