News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Lengkap Polri soal Irjen Ferdy Sambo, Ditempatkan di Tempat Khusus, Bukan Ditahan

Penulis: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan lengkap Polri soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022). 

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Kode Etik, IPW : Bila Ada Bukti Bisa Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J

Oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.

Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini. 

"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diputuskan ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini, Sabtu (6/8/2022). (KompasTV)

Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.

Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.

"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD : Saya sudah Mendapat Info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos

Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. 

Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini