News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Imbauan Hotman Paris hingga Nyali Bharada E Bongkar Kasus Kematian Brigadir J, Doa Membuatnya Tenang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pengacara kondang Hotman Paris dan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum Bharada E berubah pikiran dan memutuskan menjadi justice collaborator terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pengacara kondang Hotman Paris melalui media sosial menyampaikan imbauan.

Imbauan itu ditujukan khusus untuk Bharada E agar jujur dan terbuka mengenai siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J.

Sebab, menurut dia, yang menentukan hukuman Bharada E adalah putusan hakim di pengadilan. Bukan di tingkat penyidikan.

"Halo Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J. Kamu bisa saja merasa aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu bukan di tingkat penyidikan," kata Hotman Paris pada sebuah video yang diunggah akun instagram @hotmanparisofficial seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

"Nanti nasibmu ditentukan putusan pengadilan, yaitu dari mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, dan PK."

"Bayangkan berapa banyak hakim yang menentukan nasibmu. Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab kamu. Jadi sekarang penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini."

Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong

"Karena, kalau kamu membuat pengakuan sebenarnya maka penyidik terbantu mengungkap fakta sebenarnya. Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, masa depanmu masih panjang. Jadi, benar-benarlah sadari itu, buatlah pengakuan sebenarnya sebelum terlambat, masa depanmu ditentukan sekarang," terang Hotman.

Dua hari setelah Hotman Paris menyampaikan imbauan tersebut, Bharada E berubah pikiran dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator.

Niat Bharada E jadi justice collaborator disampaikan oleh pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara.

Deolipa kemudian menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang
siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya
dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap Deolipa.

Bharada E menangisi nasibnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer kini hanya bisa menangisi nasibnya yang jadi tersangka pembunuhan  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mengaku menyesal telah menembak Brigadir J rekannya sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Dilaporkan oleh KompasTV, Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan kliennya tersebut telah mengakui melakukan pembunuhan.

Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, saat dikonfirmasi presenter Sapa Indonesia Malam Aiman Wicaksano, Senin (9/8/2022).

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas

“Ya kalau dia melakukan pembunuhan kan (Pasal 338 Juncto 55-56 KUHP) berarti ada otak pelaku, ada yang mengerjakan juga,” ucap Deolipa.

“Dia sudah mengakui dan dia sudah merasa bersalah itu, betul, dia nyesel itu, nangis dia itu.”

Doa yang mendongkrak nyali Bharada E untuk jujur

Dalam penyesalannya, kata Deolipa, Bharada E berdoa sangat lama kepada Tuhannya karena perbuatannya yang disesalinya terhadap Brigadir J.

“Dia merasa bersalah, menyesal, dia sampai berdoa lama sama Tuhannya,” kata Deolipa.

Namun kini, lanjut Deolipa, kondisi kliennya yang berada di dalam pengawasan Bareskrim Polri sudah jauh lebih baik.

“Dia senang-senang saja, diamankan, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya, dia senang-senang saja, ya nyamannya, apalagi dia sudah punya Tuhan sungguh-sungguh,” ujar Deolipa.

Lantas dikonfirmasi Aiman, kenapa Bharada E ketika diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM hingga LPSK memberikan keterangan yang berbeda soal kasus terbunuhnya Brigadir J.

Aiman mengonfirmasi kepada Deolipa apakah ada tekanan yang dihadapi oleh Bharada E sehingga mengeluarkan keterangan berbeda.

“(Ada tekanan?) Ya itu sudah Anda omongkan,” ucap Deolipa.

Baca juga: Keluarga di Manado Minta Bharada E Berkata Jujur: Kami Mohon Pak Presiden, Lindungi Bharada E

Berbicara soal tekanan yang dialami Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan siap memberikan perlindungan bahkan hingga ke pihak keluarga.

“Kalau ada ancaman, perlindungan ini tidak hanya kepada Bharada E tapi juga kepada keluarganya bisa kita lakukan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Kemudian terkait Justice Collaborator yang diajukam Bharada E, Susilaningtias mengatakan ada penanganan khusus dan penghargaan khusus.

“Nanti ini yang mengerjakan memang sebagian LPSK dan penyidik gitu, aparat penegak hukum,” jelas Susilaningtias.

Selain itu, Bharada E juga mempunyai hak untuk dipisahkan tahanannya dengan pelaku pembunuhan lainnya.

“Yang kedua, bisa berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya yang diungkap melalui kejahatan ini,” kata Susilaningtias.

“Yang ketiga kemudian kalau nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya nanti bisa tidak dihadirkan, terdakwa di ruang sidang.”

Lantas, apa penghargaan yang akan diberikan oleh Bharada E jika akhirnya disetujui jadi justice collaborator.

Susilaningtias mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Bharada E akan bisa diringankan dalam kasus ini.

“Nanti LPSK yang akan merekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC bisa diringankan tuntutan hukumannya,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini