Masih dalam konferensi pers yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni Sopir KM.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Tegaskan Tak Ada Adu Tembak
Lanjut Jenderal Listyo Sigit juga membantah adanya insiden adu tembak.
Ia mengatakan Brigadir J tewas karena ditembak oleh tersangka Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan karena adanya perintah dari Ferdy Sambo.
Adapun untuk mengelabui dan menyempurnakan agar seolah-olah ada adu tembak, Ferdy Sambo membuat skenarionya.
Yakni dengan menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J selaku korban.
"Tidak ditemukan fakta tentang peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal."
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap suadara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS, suadara E telah mengajukan JC sehingga membuat kasus ini terang."
"Kemudian untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
(Tribunnews.com/Milani Resti)