Tak lama setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).
Hal ini dilakukan karena Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi.
Saat itu, Dedy membantah kabar yang mengatakan Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
6. Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, Kapolri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka terjadi sebulan setelah kasus di rumah dinasnya bergulir.
"Tim Khusus Polri telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, peristiwa utama yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo sudah terkuak.
Yaitu bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pertama kali, melainkan penembakan.
Terkait motif penembakan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, Listyo Sigit mengatakan, masih akan dilakukan pendalaman.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," kata Listyo.
7. Peran Ferdy Sambo
Setidaknya ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Pertama, ia memerintahkan Bharada E yang merupakan tersangka pertama untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Kedua, setelah memerintahkan Bharada E, Ferdy Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Lalu menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.
Peran ketiga adalah menyusun skenario baku tembak.
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
8. Ancaman Hukuman Ferdy Sambo
Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus Andriyanto.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Pravitri Retno W/Adi Suhendi) (Kompas.com)