TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perbedaan penanganan kasus penembakan Brigadir J dengan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap ada perbedaan penanganan kasus di antara keduanya.
"Tugas Komnas HAM sebagaimana saya katakan ada dua. Melakukan penyidikan, pemantauan, meskipun itu bukan Pro Justitia. Yang kedua, tugasnya pengawasan. Kedua tugas itu bisa berdampingan dalam rangka mencari, mendengar hasil-hasil pemantauan penyidikan itu, kemudian menjadi pembanding terhadap apa yang dihasilkan," tutur Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI?
Taufan lalu menjelaskan perbedaannya.
"Dia berbeda, satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Contoh misalnya KM 50, Komnas HAM melakukan penyidikan pemantauan dulu, hasilnya dikasihkan ke penyidik, penyidik kemudian melakukan tindakan lebih lanjut," kata Taufan.
Sementara untuk penanganan kasus penembakan Brigadir J, Taufan mengatakan saat ini berbarengan.
Yakni ada Tim Khusus atau Timsus bentukan Kapolri dan penyidik dari Mabes Polri.
"Itu berbarengan jalan sendiri, Komnas HAM jalan sendiri, tapi jangan dikira kita saling bersinggungan, tidak, kita berkoordinasi sejak awal, itu kesepakatan," kata Taufan.
Dorongan Politisi PKS
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Polri kembali mengungkap kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek-Jakarta KM 50 beberapa waktu lalu.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengatakan selain mengungkap kematian Brigadir J, perlu juga mengungkap kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50.
Tujuannya demi menyelamatkan citra Polri di mata masyarakat seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
"Sampai 4 kali Presiden @jokowi peringatkan agar Polri usut tuntas kasus penembakan Brigadir J. Tentu bukan hanya untuk penyelamatan citra Polri, tapi juga tegaknya hukum dan keadilan. Maka wajarnya komitmen ini dilanjutkan, termasuk untuk tuntaskan kasus #KM50 terkait tewasnya 6 laskar FPI," tulis HNW di akun Twitter @hnurwahid dikutip, Rabu (10/8/2022).
Kronologi Penembakan Laskar FPI Menurut Jaksa