Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran.
Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.
Menurut Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan tentang alasan pembenaran yang terdiri dari beberapa poin, satua diantaranya karena perbuatan yang dilakuakn atas dasar pembelaan terpaksa.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Maka hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.