"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.
"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman terberat dari pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM adalah hukuman mati.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Kemarin Ramai Dikepung Brimob, Hari Ini Rumah Mertua Ferdy Sambo Sepi Tak Ada Aktivitas Sama Sekali