TRIBUNNEWS.COM - Arti kode 303 adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Kapolri Lisyto Sigit memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto menumpas segala bentuk perjudian.
Komjen Agus menegaskan polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional.
"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu, seperti diberitakan Tribun Sumsel.
Menindaklanjuti perintah Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sedang menertibkan judi slot.
Pihaknya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Kapolda Gerebek Kompleks Elite Medan, Lokasi Judi Online Terbesar di Sumut Berkedok Tempat Kuliner
Polri juga Menindak Iklan Judi Online
"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Dedi Prasetyo juga membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.
Menurutnya, perintah itu akan digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal intruksi tersebut," katanya.
Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Menkominfo: Dalam Satu Hari Kita Blokir 410 Konten Judi Online
Pelaku Judi Online Dapat Dijerat UU ITE
Menurutnya, UU ITE dapat menjerat pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.