News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bantah Tudingan Pemberian Amplop Coklat ke Staf LPSK, Pengacara Ferdy Sambo: Siapa yang Memberikan?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum tersangka Irjen pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan buka suara soal adanya pemberian dua amplop cokelat saat koordinasi LPSK pertama kali dengan kliennya.

Diketahui, kondisi pemberian dua amplop cokelat itu dilakukan di Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 atau tak jauh dari insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.

Menyikapi hal tersebut, Irwan membantah adanya pemberian dua amplop cokelat yang diduga berisi uang itu dari orang suruhan Ferdy Sambo.

"Pertama saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu yang terjadi sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Dalam pernyataannya, Irwan juga meminta kepada pihak yang menyebutkan hal tersebut untuk membuktikan jika adanya pemberian dua amplop yang dimaksud.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta agar isi dari dua amplop tersebut diungkap secara publik, tidak hanya menyampaikan informasi yang tidak lengkap.

"Kalaupun ada harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya dan kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut, aku ditanya ini aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yang memberikan," kata dia.

Dirinya memastikan tidak adanya pemberian dua amplop itu karena saat kejadian, Ferdy Sambo turut didampingi kuasa hukum.

Oleh karenanya, Irwan meragukan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak dari LPSK.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Penuturan Staf LPSK Disodori 2 Amplop Tebal di Kantor Propam Polri

"Saat itu ada pengacara juga mendampingi kalau gak salah infonya dan tidak ada peristiwa itu," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri.

Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022 silam, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J mencuat.

"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Saat itu, staff LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang sedang melakukan koordinasi dengan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E.

Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di Masjid Mabes Polri.

Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.

"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua diantara Petugas LPSK," kata Edwin.

Dirinya menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm.

Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan.

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," beber Edwin.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Cerita Staf LPSK Disodori 2 Amplop Tebal di Kantor Propam Polri

Alhasil Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.

Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.

"Ngga ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," ucap dia.

Edwin juga menyatakan kalau dalam kondisi tersebut membuat staf LPSK merasa kaget dan shock.

Sehingga yang bersangkutan tidak sempat menanyakan lebih detail peruntukan memberi amplop cokelat tersebut dan memilih langsung untuk mengembalikan.

"Dikasih begitu saja sudah bikin shock staf LPSK. Ngga terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa," tukas Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini