News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi simbolik KASUM untuk mendesak Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenakan topeng berwajah aktivis HAM Munir Said Thalib, sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).

Mereka membawa potongan-potongan papan huruf merah dan merangkainya menjadi kalimat #MASIHINGAT.

Mereka juga kembali mendesak agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam aksi simbolik tersebut sejumlah perwakilan LSM juga menyampaikan orasinya.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang juga bagian dari KASUM dalam orasinya di depan kantor Komnas HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM berkewajiban menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Komnas HAM Putuskan Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Untuk Kasus Munir

"Tidak ada alasan bagi Komnas HAM untuk mengatakan bahwa kasus Cak Munir bukan kasus pelanggaran HAM berat," kata Arif.

Arif mengungkapkan kasus pembunuhan Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, di antaranya ada serangan terhadap penduduk sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas yang mengakibatkan kematian.

Unsur-unsur ini secara umum sudah dipenuhi dalam kasus pelanggaran HAM berat yang dialami oleh Cak Munir.

Pembunuhan yang dilakukan terhadap Munir, kata dia, bukan pembunuhan biasa.

"Ini pembunuhan berencana yang dilakukan melalui penyiksaan. Dan ini bagian dari extra judicial killing yang masuk dalam kategori tindakan serangan yang dimaksud dalam UU 26/2000," kata Arif.

"Unsur sistematis ini bisa diartikan ada peran aktor, pelibatan organisasi negara dalam kasus ini. Dan itu sudah jelas dibuktikan dalam pengadilan. Tidak terbantahkan lagi," sambung dia.

Baca juga: Dampingi Istri Munir Temui Jampidum, KASUM Harap Upaya Penegakan Hukum Lampaui Hal-hal Formil

Sebelumnya sekira tujuh bulan lalu Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang terdiri dari berbagai organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Dengan membawa topeng bergambar wajah Munir dan berbagai poster berisi aspirasi, mereka berdiri di depan kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Rabu (8/12/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini